IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya kebutuhan akan gas Elpiji3 kg yang mana gas Elpiji 3 kg hanya didistribusikan oleh pihak SPPBE yang elah diatur Pertamina, namun tidak banyak Badan Usaha yang bisa menjadi Mitra Pertamina.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi dan kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan Infrastruktur pada PT. Awalbros Bumi Pusaka Pekanbaru, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian eksploratif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi sudah cukup baik. Namun dalam pengurusan izin SPBBE memerlukan waktu yang cukup lama.Perilaku implementor (aparat/birokrat) tingkat bawah petugas Stasiun Pengisian dan Penganggkatan Bulk Elpiji (SPBBE) sudah bekerja sesuai aturan yang diberikan oleh PT. Awalbros Bumi Pusaka Pekanbaru. Perilaku kelompok sasaran dari kebijakan ini adalah adalah agen yang telah ditunjuk PT. Pertamina dan masyarakat pengguna gas LPG. Ada agen yang nakal, yaitu agen yang menjual di atas harga yanng telah ditetapkan oleh PT. Pertamina. Kendala yang ditemukan yaitu, proses pengurusan izin kepada PT. Pertamina memakan waktu yang cukup lama dan sangat ketat, Pengurusan pengajuan penggantian tabung gas yang rusak ke PT. Pertamina sangatlah lamban dan adanya agen yang telah ditunjuk olehPT. Pertamina dan masyarakat pengguna yang menimbun dan menjual gas yang telah didistribusikan oleh PT. Awalbros Bumi Pusaka dengan harga yang lebih mahal