PENERAPAN E-PROCUREMENT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA
Abstract
Penerapan E-Procurement Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan sistem yang sering di sebut dengan e-procurement, merupakan sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa pemerintah (LKPP) yang bertujuan untuk menciptakan proses pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel sehingga menghasilkan produk pekerjaan atau jasa yang kompetitif. Pada penerepannya, banyak kendala-kendala yang dihadapi, mulai dari sisi penganggaran, keterbatasan Sumber daya manusia dan perangkat sistem untuk menunjang pelaksanaan e-procurement. Penerapan e-procurement pada Pemerintah Kota Dumai dalam proses pengadaan barang/jasa dimulai pada Tahun Anggaran 2012, hingga tahun 2020, sudah delapan tahun Pemerintah Kota Dumai menerapkan e-procurement, dengan menghasilkan total efisiensi anggaran sebesar Rp. 83.338.897.116 selama delapan tahun penerapan e-procurement dengan tingkat efisiensi sebesar Rp. 10.417.362.140, tingkat persentase 6,62%. Dengan kendala-kendala yang dihadapi, pelaksanaan e-procurement dinilai mampu memberikan manfaat yang cukup signifikan, berbeda dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa non e-procurement yang dinilai minim tingkkat efisiensi dan efektivitas pelaksanaan, serta tidak terciptanya proses pengadaan yang akuntabel dan terbuka, maka pelaksanaan e-procurement dinilai wajib dilaksanakan untuk menciptakan iklim pengadaan barang/jasa pemerintah yang sehat dan akuntabel.