IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM MASJID PARIPURNA DALAM RANGKA PENINGKATAN FUNGSI MASJID
Abstract
Kebijakan masjid paripurna berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, tentunya akan menimbulkan persoalan tersendiri terkait implementasi dan kendala-kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dalam mengimplementasikan aturan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui implementasi Kebijakan Masjid Paripurna yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan fungsi masjid. dan Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dalam mengimplementasikan Kebijakan Masjid Paripurna. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam implementasi kebijakan Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru belum optimal kecuali kendala-kendala yang dihadapi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru dalam mengimplementasikan Kebijakan Masjid Paripurna bisa terselesaikan dengan baik. Untuk menciptakan masyarakat Pekanbaru kota metropolitan yang madani dengan meningkatnya fungsi Masjid Paripurna Kota Pekanbaru. Berdasarkan kesimpulan pembahasan pelaksanaan fungsi Masjid Paripurna Tingkat Kecamatan yaitu idarah dalam hal Perilaku hubungan antar organisasi yang melibatkan stakeholder belum berjalan maksimal. Perilaku implementor (aparat/birokrat) tingkat bawah, serta Perilaku kelompok sasaran belum menciptakan kerjasama yang baik. Selanjutnya tidak berjalanya surat menyurat, keuangan, perencanaan sehingga dapat dikatakan tidak adanya sikap kemandirian pengurus. Selain itu implementasi masjid paripurna di Kota Pekanbaru kenyataan terdapat beberapa kendala yaitu jarang ada suatu kondisi terjadinya komunikasi dan koordinasi yang sempurna, lembaga pelaksana tidak mandiri dilihat dari hasil perbandingan dari beberapa Masjid Paripurna Tingkat Kecamatan, kurangnya partisipasi masyarakat, serta Kurangnya sumber daya manusia, sarana dan prasarana penunjang yang memadai tapi masih kurang.