IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)
Abstract
Pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana telah termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2013 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Bupati Indragiri Hulu ke Camat Se-Kabupaten Indragiri Hulu. Bentuk layanan yang diberikan meliputi, Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan fasilitas pelayanan Pemerintah yang lain. Meskipun sudah ada PATEN, jumlah pengurusan perizinan yang dilakukan oleh masyarakat masih Rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor Implementasi Kebijakan (PATEN) di Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Komunikasi yang terjalin baik antara pemerintah Kecamatan Lirik dengan Pemerintah Kabupaten sangat baik, maupun dengan masyarakat itu sendiri. Selain itu sumberdaya yang dimiliki sudah mencukupi dan jumlah staff yang ada cukup ideal dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam implementasi Kebijakan PATEN di Kecamatan Lirik. Disposisi dari implementator pada dasarnya telah diimplementasikan di Kantor Kecamatan Lirik. Struktur Birokrasi sudah sesuai dimana adanya pengawasan intensif dari Pemerintah Kabupaten dalam Implementasi Kebijakan PATEN di Kecamatan Lirik.